Perjanjian Jasa Pemasaran Property
Bisnis
Broker property yang dikerjakan secara professional di Indonesia yang pertama
dan sebagai pioneer dimulai pada tahun 1992 dan tidak dipungkiri dilakukan oleh
ERA Indonesia, yang merupakan pemegang tunggal Master Franchise ERA untuk
Indonesia.
Mulai saat
itu secara massive bisnis ini berkembang dan seiring perkembangan waktu juga muncul Franchise-franchise Agen Property dari beberapa Negara lainnya.
Selain
perusahaan broker property yang berbisnis secara franchise, berkembang juga
perusahaan-perusahaan dengan “bendera” perusahaan lokal, yang bekerja dengan
gaya dan cara usahanya mengadopsi perusahaan franchise dari mancanegara
tersebut.
Walaupun bisnis
property dan bidang usaha ikutannya sudah lama berkembang di Indonesia,
masyarakat masih banyak yang belum tahu
akan detail bisnis bidang usaha Agen Property ini, terutama yang berkaitan
dengan rencana menggunakan jasa agent dalam memasarkan penjualan atau menyewakan rumah tinggalnya.
Dalam hal
ini Kami akan coba membahas perjanjian jasa pemasaran property yang berkaitan
dengan proses dari awal pemasaran sampai dengan proses transaksi jual beli, dan
khusus untuk rumah yang dimiliki secara perseorangan atau developer skala
kecil, sebab kalau Developer besar perjanjiannya sudah jauh berbeda item
pasal-pasalnya dengan yang perseorangan.
Ada 2 (dua)
Perjanjian jasa pemasaran yang umum dikenal dimasyarakat :
- Perjanjian
Open listing
- Perjanjian
Exclusive Listing
A. OPEN LISTING.
Berhubungan
dengan banyak broker property.
Tanpa perjanjian tertulis, jika ada perjanjian hanya menitikberatkan pada hal besaran komisi saja.
Setiap orang dapat menjual property tersebut termasuk pemiliknya.
Ekspose pemasaran terbatas, tidak semua media iklan digunakan, biasanya hanya media iklan yang gratis-gratis saja, karena jika sudah memasarkan dengan massive dan ternyata yang terjadi deal transaksi oleh pihak lain, maka broker tsb tidak mendapatkan komisi, jadi sudah banyak mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu namun tidak ada jaminan untuk mendapatkan komisi.
Perjanjian Jasa Pemasaran Open Listing
Perjanjian
Open Listing ini hanya menuangkan pasal-pasal yang sederhana, jadi isi
perjanjiannnya kurang lebih :
Data diri
dari pemilik property dan marketing / broker property.
Subjek yang
akan dipasarkan, mencakup data specifikasi, dan alamat dari propertinya serta harga
penawarannya.
Besaran
komisi jika terjadi transaksi, pada umumnya besaran komisi 2,5% untuk jual dan
5% untuk sewa-menyewa, dan selama proses memasarkan tidak ada biaya apapun alias gratis.
Tanda tangan
bersama, sebagai bentuk dimulainya untuk dipasarkan.
B. EXCLUSIVE LISTING.
Berhubungan
dengan satu broker property saja.
Komitmen penuh brokernya dalam penjualan property.
Kepastian mendapat komisis, Broker yang listing property menerima uang komisi tanpa menghiraukan siapapun yang menjual property tersebut (pemilik atau agent lain)
Ekspose
pemasaran sangat luas, yang berbayar maupun yang gratis.
Perjanjian jasa pemasaran Exclusive Listing
Perjanjian
Exclusive Listing ini pasal-pasal sangat komplit dan detail, jadi garis besar isi
perjanjiannnya kurang lebih :
Data diri dari pemilik property dan marketing / broker property.
Subjek yang
akan dipasarkan, mencakup data specifikasi, dan Alamat dari propertinya serta
harga penawarannya.
Besaran
komisi jika terjadi transaksi, pada umumnya besaran komisi 2,5% untuk jual dan
5% untuk sewa-menyewa, dan selama proses memasarkan tidak ada biaya apapun alias gratis, semua biaya-biaya iklan dan promosi ditanggung oleh pihak agent property.
Jika
dipasarakan oleh atau dibantu pihak lain, maka broker pemegang hak pemasaran yang menjadi leadernya.
Dan apabila terjadi transaksi melalui broker lain, maka broker pemegang pembagian komisi yang berlaku.
Jangka waktu
pemasaran 3 (tiga) bulan, dan bila diperlukan diperpanjang.
Ekspose pemasaran sangat luas baik yang gratis maupun yang berbayar, seperti :
# Iklan harian kompas
# Ekspose ke
sesama jaringan broker, atau kantor agent property lainnya.
# Pasang spanduk dijual/disewakan, jika memungkinkan
# Mengadakan “Open House” jika memungkinkan
# Posting di Internet, www.rumah.com, www.rumah123.com, dsb
# Posting di akun Blog pribadi, tatangproperty.blogspot.com
# Web site pribadi www.tatang.agent.co.id
# Dsb.
# Pasang spanduk dijual/disewakan, jika memungkinkan
# Mengadakan “Open House” jika memungkinkan
# Posting di Internet, www.rumah.com, www.rumah123.com, dsb
# Posting di akun Blog pribadi, tatangproperty.blogspot.com
# Web site pribadi www.tatang.agent.co.id
# Dsb.
Proses
kekeluargaan sampai ke Pengadilan jika terjadi permasalahan.
Tanda tangan
bersama, sebagai bentuk dimulainya untuk dipasarkan.
Demikian
pembahasan tentang sedikit hal mengenai Perjanjian Jasa Pemasaran Property.
Semoga
bermanfaat.
Wassalamualikum
Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar