Selasa, 03 Juli 2018

LEMBAR 11 = Perjanjian Jasa Pemasaran Property.

Assalamualaikum Wr.Wb.

Perjanjian Jasa Pemasaran Property

Bisnis Broker property yang dikerjakan secara professional di Indonesia yang pertama dan sebagai pioneer dimulai pada tahun 1992 dan tidak dipungkiri dilakukan oleh ERA Indonesia, yang merupakan pemegang tunggal Master Franchise ERA untuk Indonesia.
Mulai saat itu secara massive bisnis ini berkembang dan seiring perkembangan waktu juga muncul Franchise-franchise Agen Property dari beberapa Negara lainnya.

Selain perusahaan broker property yang berbisnis secara franchise, berkembang juga perusahaan-perusahaan dengan “bendera” perusahaan lokal, yang bekerja dengan gaya dan cara usahanya mengadopsi perusahaan franchise dari mancanegara tersebut.

Walaupun bisnis property dan bidang usaha ikutannya sudah lama berkembang di Indonesia, masyarakat masih banyak yang belum tahu akan detail bisnis bidang usaha Agen Property ini, terutama yang berkaitan dengan rencana menggunakan jasa agent dalam memasarkan  penjualan atau menyewakan rumah tinggalnya.
Dalam hal ini Kami akan coba membahas perjanjian jasa pemasaran property yang berkaitan dengan proses dari awal pemasaran sampai dengan proses transaksi jual beli, dan khusus untuk rumah yang dimiliki secara perseorangan atau developer skala kecil, sebab kalau Developer besar perjanjiannya sudah jauh berbeda item pasal-pasalnya dengan yang perseorangan.

Ada 2 (dua) Perjanjian jasa pemasaran yang umum dikenal dimasyarakat :
     - Perjanjian Open listing
     - Perjanjian Exclusive Listing


A. OPEN LISTING.
Berhubungan dengan banyak broker property.

Tanpa perjanjian tertulis, jika ada perjanjian hanya menitikberatkan  pada hal besaran    komisi saja.

Setiap orang dapat menjual property tersebut termasuk pemiliknya.

Ekspose pemasaran terbatas, tidak semua media iklan digunakan, biasanya hanya media iklan yang gratis-gratis saja, karena jika sudah memasarkan dengan massive dan ternyata yang terjadi deal transaksi oleh pihak lain, maka broker tsb tidak mendapatkan komisi, jadi sudah banyak mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu namun tidak ada jaminan untuk mendapatkan komisi.  


Perjanjian Jasa Pemasaran Open Listing
Perjanjian Open Listing ini hanya menuangkan pasal-pasal yang sederhana, jadi isi perjanjiannnya kurang lebih :

Data diri dari pemilik property dan marketing / broker property.

Subjek yang akan dipasarkan, mencakup data specifikasi, dan alamat dari propertinya serta harga penawarannya.

Besaran komisi jika terjadi transaksi, pada umumnya besaran komisi 2,5% untuk jual dan 5% untuk sewa-menyewa, dan selama proses memasarkan tidak ada biaya apapun alias gratis.

Tanda tangan bersama, sebagai bentuk dimulainya untuk dipasarkan.


B. EXCLUSIVE LISTING.
Berhubungan dengan satu broker property saja.

Komitmen penuh brokernya dalam penjualan property.

Kepastian mendapat komisis, Broker yang listing property menerima uang komisi tanpa menghiraukan siapapun yang menjual property tersebut (pemilik atau agent lain)


Ekspose pemasaran sangat luas, yang berbayar maupun yang gratis.


Perjanjian jasa pemasaran Exclusive Listing
Perjanjian Exclusive Listing ini pasal-pasal sangat komplit dan detail, jadi garis besar isi perjanjiannnya kurang lebih :

Data diri dari pemilik property dan marketing / broker property.

Subjek yang akan dipasarkan, mencakup data specifikasi, dan Alamat dari propertinya serta harga penawarannya.

Besaran komisi jika terjadi transaksi, pada umumnya besaran komisi 2,5% untuk  jual dan 5% untuk sewa-menyewa, dan selama proses memasarkan tidak ada biaya apapun alias gratis, semua biaya-biaya iklan dan promosi ditanggung oleh pihak agent property.

Jika dipasarakan oleh atau dibantu pihak lain, maka broker pemegang hak pemasaran  yang menjadi leadernya.

Dan apabila terjadi transaksi melalui broker lain, maka broker pemegang pembagian komisi yang berlaku.


Jangka waktu pemasaran 3 (tiga) bulan, dan bila diperlukan diperpanjang.

Ekspose pemasaran sangat luas baik yang gratis maupun yang berbayar, seperti :
# Iklan harian kompas
# Ekspose ke sesama jaringan broker, atau kantor agent property lainnya.
# Pasang spanduk dijual/disewakan, jika memungkinkan
# Mengadakan “Open House” jika memungkinkan
# Posting di Internet, www.rumah.com, www.rumah123.com, dsb
# Posting di akun Blog pribadi, tatangproperty.blogspot.com
# Web site pribadi www.tatang.agent.co.id
# Dsb.


Proses kekeluargaan sampai ke Pengadilan jika terjadi permasalahan.


Tanda tangan bersama, sebagai bentuk dimulainya untuk dipasarkan.




Demikian pembahasan tentang sedikit hal mengenai Perjanjian Jasa Pemasaran Property.

Semoga bermanfaat.

Wassalamualikum Wr.Wb.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar