Assalamualaikum
Wr.Wb
LEMBAR
9 = 20 Ramadhan 1439 H
Cara urus/bikin Sertifikat tanah dari Girik.
Untuk
mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh
pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa dan
pengurusan di kantor pertanahan.
A. Pengurusan Girik di Kelurahan atau
Kantor Desa Setempat untuk Tahap Awal :
Inilah
langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu mengurus beberapa surat di kantor
kelurahan atau kantor desa. Surat-surat ini merupakan syarat untuk langkah
selanjutnya yaitu pengurusan di kantor pertanahan.
Berikut
surat-surat yang harus diurus:
1. Mengurus Surat
Keterangan tidak Sengketa
Surat
keterangan tidak sengketa ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat.
Dimana sebelum ditandatangainya surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau
kepala desa sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut.
Lurah atau
kepala desa bisa melihat catatan mengenai tanah tersebut di buku besar desa.
Jika di tanah tersebut terdapat sengketa kepemilikan maka lurah tidak bisa
mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sampai sengketanya diselesaikan
terlebih dahulu oleh pihak yang bersengketa.
Dari kondisi
di atas terlihat bahwa fungsi sebuah surat keterangan tidak sengketa adalah
untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada
sengketa. Pemohonlah yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang akan
dimohonkan.
Keabsahan
surat keterangan tidak sengketa tersebut karena adanya tanda tangan saksi-saksi
yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) setempat.
Karena RT
dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan
tanah tersebut, atau tokoh adat setempat.
2. Mengurus
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat
Keterangan Riwayat Tanah diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak
sengketa. Dimana surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat
penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai
dengan penguasaan saat ini.
Dalam Surat
Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa
peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya
sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.
Contoh
kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:
Pada tahun
1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas
5.000 m2.
Pada tahun
1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas
6.000 m2.
Dari kalimat
di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali
masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52
seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000
m2. Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan
saat ini adalah seluas 4.000 m2.
3. Mengurus
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat
Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu
perolehan penguasaan tanah tersebut. Di dalamnya juga tertera cara perolehan
tanah tersebut, apakah dengan akta jual beli atau dengan cara lainnya.
Surat
Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dibuat oleh pemohon dan diketahui
oleh lurah atau kepala desa.
Adapun
kegunaan surat keterangan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memang
sudah menguasai bidang tanah tersebut secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah
tersebut.
Berikut
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat
di kantor pertanahan:
1.
Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.
Pengajuan
berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Asli girik
atau fotokopi letter C
Asli surat
keterangan riwayat tanah
Asli surat
keterangan tidak sengketa
Asli surat
pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
Bukti-bukti
peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
Fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun
berjalan dan bukti pembayarannya
Surat kuasa
jika pengurusan dikuasakan
Surat
pernyataan sudah memasang tanda batas
Dokumen-dokumen
lain yang disyaratkan oleh undang-undang
2. Petugas
dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran
ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda
terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan.
Pengukuran
dilakukan oleh petugas ukur dengan disertai surat tugas pengukuran dari kepala
kantor pertanahan.
Pengukuran
dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau
kuasanya. Serta dengan pemilik tanah dari 4 sisi, utara-barat-selatan-timur,
agar batas-batas tanahnya disetujui oleh pemilik tanah sebelahnya, sehingga
tidak menimbulkan permasalahan mengenai patok batasnya.
3.
Penerbitan Surat Ukur
Hasil
pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan
atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi
Pengukuran dan Pemetaan.
4. Penelitian
oleh Petugas Panitia A
Setelah
Surat Ukur ditandatangani, dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan
di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari
BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.
Tugas dari
panitia A adalah meneliti atau mengecek data-data dokumen yang ada dan
sinkronisasi dengan fisik dilapangan, mengenai batas-batas tanah dan
masalah-masalah lainnya.
5.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis
permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama
enampuluh (60) hari, hal ini bertujuan
supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk
menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
Jika ada
pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak
harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun
terkait permohonan tanah girik ini.
6. Terbitnya
Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah
Setelah
jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas
tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat.
Hanya saja
SK Hak yang diterima masih harus menjalani proses selanjutnya yaitu pensertifikatan
di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya harus
dibayarkan dulu BPHTB.
7.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB wajib
dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah,
termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB
diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum
dalam Surat Ukur.
Selain itu,
dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
Sebenarnya, untuk lebih mempercepat proses pensertifikatkan, BPHTB juga bisa
dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon
sudah diketahui secara pasti. Sehingga begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan
langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.
Contoh perhitungan
BPHTB :
Luas tanah
yg dimohon = 4.000m2
Lokasi = Jakarta
selatan
BPHTB = ((NJOP
tanah / m2 X 4.000) – 80.000.000) X 5%.
Nilai yang
tidak kena pajak, untuk DKI sebesar Rp. 80
juta, untuk wilayah lain berbeda, tergantung wilayahnya.
NJOP (nilai jual objek pajak), tertera di blangko PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun
berjalan.
Inilah
langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi
sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan
prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya. Dan dilampirkan bukti pembayaran BPHTB.
9.
Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan
Setelah
sertifikat selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka pemohon
dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat.
Lama Waktu
Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik.
Lamanya
waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang
menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak
ada kekurangan persyaratannya.
Besarnya
Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah
Girik.
Biaya sangat
relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi
dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi.
Demikian
cara pengurusan sertifikat tanah dari girik.
Semoga
bermanfaat.
Wassalamualiukum
Wr.Wb.
(*Dari
berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar