Kamis, 07 Juni 2018

LEMBAR 10 = Tips membeli tanah atau rumah berdasarkan tata ruang rencana kota dan IMB.

Assalamualaikum Wr.Wb
LEMBAR  10 :  22 Ramadhan 1439 H

Tips membeli tanah atau rumah berdasarkan tata ruang renaca kota

Legalitas sebuah property / rumah hanya ditentukan dari 3 (tiga) dokumen, yaitu :
Sertifikat tanah
PBB (pajak bumi dan bangunan), dan
IMB (Ijin mendirikan bangunan)

Banyak sekali keterkaitannya dari ke 3 dokumen ini :
- Sebagai  alat jaminan di Bank jika mau pinjam dana.
- Dokumen sebagai syarat untuk proses KPR, jika salah satu dari dokumen itu tidak ada maka tidak bisa diproses KPR nya.
- Dan banyak lagi manfaat-manfaat lainnya.

Selama ini masyarakat jika akan membeli sebuah property baik itu tanah kosong, rumah, atau ruko atau bangunan lainnya, hanya melihat dari lokasi dan harga, untuk faktor legalitas lainnya hanya pengecekan yang biasa dilakukan saja, yaitu cek keabsahan sertifikat, padahal dari semua itu ada  yang lebih penting lagi yaitu pengecekan IMB dan peruntukan tata ruang nya sudah sesuai atau belum dengan perijinan yang ditetapkan pemerintah setempat.

Untuk itu jika akan mau membeli sebuah property,  disarankan untuk pengecekan juga mengenai keabsahan IMB dan peruntukan tata ruangnya, selain pengecekan sertifikat.

Dalam hal ini coba kita lihat lebih detail lagi tentang ke 3 (tiga) dokumen tersebut yang berkaitan dengan proses jual beli property :

1. Sertifikat tanah.

Prosedur yang benar jika akan melaksanakan transaksi jual beli yang difasilitasi oleh kantor Notaris / PPAT (pejabat pembuat akta tanah), maka sertifikat tersebut akan di cek keabsahannya di kantor pertanahan setempat. Jika setelah di cek sertifikat yang dimaksud sudah dinyatakan “aman” atau clear, atau tidak ada masalah sengketa dll, maka proses transaksi bisa dilanjutkan.
Pengecekan di kantor pertanahan ini butuh waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Dan pengecekan ke kantor pertanahan tsb bisa diwakilkan oleh kantor notaris.

2.  PBB (pajak bumi dan bangunan)
Untuk PBB ini hanya dilakukan pengecekannya untuk pembayaran PBB nya 10 (sepuluh) tahun sebelumnya , jika masih ada yang belum bayar pada tahun tertentu, maka akan ditagihkan pada saat sebelum tanda tangan AJB antara penjual – pembeli, dan dibebankan pembayarannya ke pihak penjual, karena merupakan kewajibannya.

3. IMB dan peruntukan tata ruang (rencana kota) :

A. Jika akan membeli Tanah kosong,

Yang harus dilakukan sebelum proses AJB di Notaris/PPAT, maupun sebelum nego harga penawaran,  kita harus melakukan  pengecekan peruntukan tata ruangnya di kantor Dinas tata ruang Pemda setempat, cukup membawa foto copy sertifikat tanah yang akan dibeli untuk dilihat posisi/letak tanahnya.

Pertama, petugas tata ruang akan melihat/membuka rencana kotanya dilokasi yang dimaksud. Apakah perencanaan kotanya untuk rumah, kantor, taman atau sarana sosial atau rencana kota lainnya. jika peruntukannya sesuai yang diinginkan maka bisa dipertimbangkan untuk dibeli.

Kedua, yang dilihat / diteliti, mengenai rencana lebar jalan didepan lokasi tanah tersebut. kalau untuk lokasi di DKI Jakarta selalu ada penataan pelebaran jalan dari lebar jalan yang ada. Kalau pelebarannya masih bisa cukup atau wajar bila dibandingkan dengan lebar tanah tsb silahkan ambil keputusan untuk dibeli.
Kebanyakan masalah yang ada, rencana pelebaran jalan cukup lebar, sehingga memangkas luas tanah yang akan di beli, dan ada juga justru tanah tsb untuk jalur badan jalan itu sendiri atau rencana pembangunan jalan yang baru, maka area tanah tersebut habis untuk rencana jalan. Kalau sudah seperti ini lebih baik urungkan niat untuk membelinya.

Ketiga, yang perlu di cek, mengenai  :
KDB (koefisien dasar bangunan), perhitungannya berapa luas tapak bangunan terhadap luas tanah tsb yang diijinkan untuk dibangun?, misalkan ;
Luas tanahnya yang mau dibeli 1.000 m2
Dicek di kantor tata ruang DKI, ketentuan KDB nya dilokasi tsb sebesar  40%, berarti bangunan tapak lantai dasar  yg boleh dibangun seluas 40% X 1000 = 400 m2. Yang luas 600m2 untuk ruang terbuka hijau, atau tidak dibangun.

KLB (koefisien lantai bangunan), perhitungannya berapa luas lantai terhadap luas tanah tsb yang diijinkan untuk dibangun, Misalkan :  KLB nya : 1,2.
berarti luas area bangunan yg diijinkan dibangun yaitu 1000 X 1,2 = 1200 m2.
terus jumlah lantai bangunannya yang dijinkan yaitu : KLB/KDB = 1200 / 400 = 3 Lantai.

GSB (garis sepadan bangunan), jarak antara  tepi jalan raya ke batas bangunan yang akan dibangun, Area ini yang tidak boleh dibangun, biasanya dipergunakan untuk taman depan rumah, misalkan GSB 3m, berarti jarak dari tepi jalan ke tembok rumah selebar 3m yang tidak boleh dibangun.

Jika nantinya membangun menyalahi aturan tata ruang pemda setempat terhadap ke 3 aturan tersebut diatas, otomatis dinas terkait akan membongkar paksa bangunan tersebut, karena sudah melanggar aturan yang ada, akan tetapi sebelum terjadinya pembongkaran akan di peringatkan terlebih dahulu oleh team pengawas dari pemda.


B. Jika akan membeli rumah,
Selain hal-hal yang berkaitan dengan pengecekan perencanaan kota di tata ruang tersebut diatas, maka karena sudah ada bangunan rumahnya, jadi harus di cek keabsahan dari surat IMB nya itu sendiri.  Sebab ada beberapa IMB yg dipalsukan oleh oknum masyarakat, setelah di cek ternyata dilokasi tersebut tidak boleh adanya bangunan, karena peruntukannya salah satunya untuk penghijauan.
Cara pengecekannya, datang langsung ke Dinas P2B (Pengawasan dan penertiban bangunan)  akan di cek IMB tersebut dengan data base induk IMB dikantor dinas tsb, apakah  IMB tersebut sudah diterbitkan secara legal atau tidak,  atau juga IMB nya bukan di lokasi tersebut, jadi IMB rumah orang lain di lokasi yang berbeda.

Jika ada rumah yang tidak ada IMB nya, perlu di cek terlebih dahulu apakah belum diurus bikin IMB nya atau memang Pemda setempat tidak bisa mengeluarkan IMB karena peruntukannya bukan untuk bangunan, seperti penghijaun, taman dll.



Katerangan gambar :
Gambar tersebut merupakan cuplikan dari rencana tata ruang di lokasi sekitar Jl.Panglima Polim V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dan sebagai gambaran dalam satu area yang tidak begitu luas saja banyak sekali jenis-jenis  peruntukannya.
- Warna kuning  R4 :  sub zona rumah sedang, dan berkaitan dgn KDB, KLB. dan GSB.
- Warna hijau  H2 :  sub zona taman kota/lingkungan
- Warna orange  C1 :  sub zona campuran, dan berkaitan dgn KDB, KLB. dan GSB.
- Tanda yg dilingkaran biru  :  merupakan kode sub zona
- Tanda yg dilingkaran merah  :  rencana lebar jalan
- Dan banyak lagi kode dengan warna-warna yang lainnya.

Kesimpulannya :
Jika akan membeli tanah, selain pengecekan sertifikat, diharuskan cek peruntukan rencana kotanya, KDB, KLB, GSB, Rencana lebar jalan,  ke kantor Dinas terkait.

Jika akan membeli rumah, selain pengecekan sertifikat dan hal- hal diatas, harus di cek juga keabsahan IMB nya ke kantor Dinas terkait.

Demikian tip untuk membeli sebuah property, jangan sampai salah ambil keputusan untuk membelinya.

Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar