LEMBAR 10 : 22
Ramadhan 1439 H
Tips membeli tanah atau rumah berdasarkan tata ruang renaca kota
Legalitas
sebuah property / rumah hanya ditentukan dari 3 (tiga) dokumen, yaitu :
Sertifikat
tanah
PBB (pajak
bumi dan bangunan), dan
IMB (Ijin
mendirikan bangunan)
Banyak
sekali keterkaitannya dari ke 3 dokumen ini :
- Sebagai alat jaminan di Bank jika mau pinjam dana.
- Dokumen
sebagai syarat untuk proses KPR, jika salah satu dari dokumen itu tidak ada
maka tidak bisa diproses KPR nya.
- Dan banyak
lagi manfaat-manfaat lainnya.
Selama ini
masyarakat jika akan membeli sebuah property baik itu tanah kosong, rumah, atau
ruko atau bangunan lainnya, hanya melihat dari lokasi dan harga, untuk faktor
legalitas lainnya hanya pengecekan yang biasa dilakukan saja, yaitu cek
keabsahan sertifikat, padahal dari semua itu ada yang lebih penting lagi yaitu pengecekan IMB
dan peruntukan tata ruang nya sudah sesuai atau belum dengan perijinan yang
ditetapkan pemerintah setempat.
Untuk itu
jika akan mau membeli sebuah property, disarankan
untuk pengecekan juga mengenai keabsahan IMB dan peruntukan tata ruangnya,
selain pengecekan sertifikat.
Dalam hal ini coba kita lihat lebih detail lagi tentang ke 3 (tiga) dokumen tersebut yang berkaitan dengan proses jual beli property :
1. Sertifikat tanah.
Prosedur
yang benar jika akan melaksanakan transaksi jual beli yang difasilitasi oleh
kantor Notaris / PPAT (pejabat pembuat akta tanah), maka sertifikat tersebut
akan di cek keabsahannya di kantor pertanahan setempat. Jika setelah di cek
sertifikat yang dimaksud sudah dinyatakan “aman” atau clear, atau tidak ada
masalah sengketa dll, maka proses transaksi bisa dilanjutkan.
Pengecekan
di kantor pertanahan ini butuh waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Dan pengecekan
ke kantor pertanahan tsb bisa diwakilkan oleh kantor notaris.
2. PBB (pajak
bumi dan bangunan)
Untuk PBB
ini hanya dilakukan pengecekannya untuk pembayaran PBB nya 10 (sepuluh) tahun
sebelumnya , jika masih ada yang belum bayar pada tahun tertentu, maka akan
ditagihkan pada saat sebelum tanda tangan AJB antara penjual – pembeli, dan
dibebankan pembayarannya ke pihak penjual, karena merupakan kewajibannya.
3. IMB dan peruntukan tata ruang (rencana kota) :
A. Jika akan membeli Tanah kosong,
Yang harus
dilakukan sebelum proses AJB di Notaris/PPAT, maupun sebelum nego harga
penawaran, kita harus melakukan pengecekan peruntukan tata ruangnya di kantor
Dinas tata ruang Pemda setempat, cukup membawa foto copy sertifikat tanah yang
akan dibeli untuk dilihat posisi/letak tanahnya.
Pertama,
petugas tata ruang akan melihat/membuka rencana kotanya dilokasi yang dimaksud.
Apakah perencanaan kotanya untuk rumah,
kantor, taman atau sarana sosial atau rencana kota lainnya. jika peruntukannya
sesuai yang diinginkan maka bisa dipertimbangkan untuk dibeli.
Kedua, yang
dilihat / diteliti, mengenai rencana lebar jalan didepan lokasi tanah tersebut.
kalau untuk lokasi di DKI Jakarta selalu ada penataan pelebaran jalan dari
lebar jalan yang ada. Kalau pelebarannya masih bisa cukup atau wajar bila
dibandingkan dengan lebar tanah tsb silahkan ambil keputusan untuk dibeli.
Kebanyakan
masalah yang ada, rencana pelebaran jalan cukup lebar, sehingga memangkas luas
tanah yang akan di beli, dan ada juga justru tanah tsb untuk jalur badan jalan
itu sendiri atau rencana pembangunan jalan yang baru, maka area tanah tersebut
habis untuk rencana jalan. Kalau sudah seperti ini lebih baik urungkan niat
untuk membelinya.
Ketiga, yang
perlu di cek, mengenai :
KDB
(koefisien dasar bangunan), perhitungannya berapa luas tapak bangunan terhadap
luas tanah tsb yang diijinkan untuk dibangun?, misalkan ;
Luas tanahnya yang mau dibeli 1.000 m2
Dicek di kantor tata ruang DKI, ketentuan KDB nya dilokasi tsb
sebesar 40%, berarti bangunan tapak
lantai dasar yg boleh dibangun seluas
40% X 1000 = 400 m2. Yang luas 600m2 untuk ruang terbuka hijau, atau tidak
dibangun.
KLB
(koefisien lantai bangunan), perhitungannya berapa luas lantai terhadap luas
tanah tsb yang diijinkan untuk dibangun, Misalkan : KLB nya : 1,2.
berarti luas area bangunan yg diijinkan dibangun yaitu 1000 X 1,2 = 1200
m2.
terus jumlah lantai bangunannya yang dijinkan yaitu : KLB/KDB = 1200 /
400 = 3 Lantai.
Jika nantinya membangun menyalahi aturan tata ruang pemda
setempat terhadap ke 3 aturan tersebut diatas, otomatis dinas terkait akan
membongkar paksa bangunan tersebut, karena sudah melanggar aturan yang ada,
akan tetapi sebelum terjadinya pembongkaran akan di peringatkan terlebih dahulu
oleh team pengawas dari pemda.
B. Jika akan membeli rumah,
Selain hal-hal yang berkaitan dengan pengecekan perencanaan
kota di tata ruang tersebut diatas, maka karena sudah ada bangunan rumahnya,
jadi harus di cek keabsahan dari surat IMB nya itu sendiri. Sebab ada beberapa IMB yg dipalsukan oleh
oknum masyarakat, setelah di cek ternyata dilokasi tersebut tidak boleh adanya
bangunan, karena peruntukannya salah satunya untuk penghijauan.
Cara pengecekannya, datang langsung ke Dinas P2B (Pengawasan
dan penertiban bangunan) akan di cek IMB
tersebut dengan data base induk IMB dikantor dinas tsb, apakah IMB tersebut sudah diterbitkan secara legal
atau tidak, atau juga IMB nya bukan di
lokasi tersebut, jadi IMB rumah orang lain di lokasi yang berbeda.
Jika ada rumah yang tidak ada IMB nya, perlu di cek terlebih
dahulu apakah belum diurus bikin IMB nya atau memang Pemda setempat tidak bisa
mengeluarkan IMB karena peruntukannya bukan untuk bangunan, seperti penghijaun,
taman dll.
Katerangan gambar :
Gambar tersebut merupakan cuplikan dari rencana tata ruang di
lokasi sekitar Jl.Panglima Polim V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dan sebagai gambaran dalam satu area yang tidak begitu luas
saja banyak sekali jenis-jenis peruntukannya.
- Warna kuning R4 : sub zona rumah sedang, dan berkaitan dgn KDB, KLB. dan GSB.
- Warna hijau H2 : sub zona taman kota/lingkungan
- Warna orange C1 : sub zona campuran, dan berkaitan dgn KDB, KLB. dan GSB.
- Tanda yg dilingkaran biru :
merupakan kode sub zona
- Tanda yg dilingkaran merah :
rencana lebar jalan
- Dan banyak lagi kode dengan warna-warna yang lainnya.
Kesimpulannya :
Jika akan membeli tanah, selain pengecekan sertifikat, diharuskan
cek peruntukan rencana kotanya, KDB, KLB, GSB, Rencana lebar jalan, ke kantor Dinas terkait.
Jika akan membeli rumah, selain pengecekan sertifikat dan
hal- hal diatas, harus di cek juga keabsahan IMB nya ke kantor Dinas terkait.
Demikian tip untuk membeli sebuah property, jangan sampai
salah ambil keputusan untuk membelinya.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar