Senin, 21 Mei 2018

LEMBAR 3 = Menentukan harga jual sebuah rumah / property

Assalamualaikum Wr.Wb,
Lembar 3 :  5 Ramadhan 1439 H

Menentukan harga jual sebuah rumah / property

Banyak pertanyaan dari client bagaimana  untuk menentukan harga jual sebuah rumah / property. Berapa harga jual yang pantas untuk sebuah rumah di daerah tertentu? dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya berkaitan dengan harga jual rumah.

Baik, kita coba bahas nentuin harga jual yang pantas untuk sebuah rumah.
Client A mau jual rumah di jl.Ratu, dengan Luas tanah 300m2, Luas bangunan 200m2 (2 lantai).
Harga jual yang pantas dari rumah tersebut, yaitu :
Cek harga pasar untuk harga tanah /m2 dilokasi tersebut, misalkan : Rp. 5 juta/m2.
Jadi harga tanahnya saja yaitu : 300 m2 X 5 juta/m2 = Rp. 1,5 milyar.
 perkiraan Harga bangunan rumah baru dengan specifikasi yang bagus tapi tidak mewah / lux : Rp. 3-4 juta/m2. Ambil rata-rata Rp. 3,5 juta/m2.
Dan Harga bangunan rumah : 200m2 X 3,5 juta/m2 = Rp. 700 juta.
Jika bangunan sdh scond atau tidak baru berarti harganya dikurangi penyusutan atau harganya kurang dari 700juta.

Karena bangunan rumahnya baru, maka total harga jualnya :
Harga tanah          : Rp. 1.500.000.000
Harga bangunan   : Rp.    700.000.000
Harga tanah + bangunan : Rp. 2.200.000.000.

Karena mengalokasikan harga untuk biaya surat-surat atau Notaris / PPAT dan untuk toleransi tawar-menawar, maka harus ada tambahan biaya +/- 10% dari harga dasar jual.
Harga dasar + biaya-biaya notaris dan toleransi untuk tawar menawar  =
Harga total  tanah dan bangunan =  Rp. 2.200.000.000 + (10% X 2,2 M) = Rp.2.420.000.000
Dibulatkan menjadi Rp. 2.500.000.000.

Jadi harga penawaran tanah+bangunan rumah di  Jl. Ratu , dengan Luas tanah 300m2 dan Luas bangunan 200m2 = Rp. 2.500.000.000. (Nego).

Itulah gambaran mudah cara menghitung harga penawaran sebuah rumah dilokasi tersebut.
Namun adakalanya para client menentukan harga jual itu dari kebutuhan / keinginan dari si penjual, sehingga mengakibatkan harga penawaran jualnya terlalu tinggi, sebagai contoh :
-       Penjual ingin anak-anaknya (misal 2 anak) dapat rumah lagi dari hasil penjualannya. Satu anak dapat bagian 1 milyar untuk beli rumah lagi, kalau dengan orang tuanya jadi total 3 rumah X 1 Milyard = Rp. 3 Milyar.
-      Terus hitung-hitung biaya surat-surat dan biaya operasional pindahan dan perbaikan rumah yg akan dibelinya  +/- Rp. 500juta.
           Akhirnya biaya penawarannya membengkak menjadi Rp. 3 M + 500 juta = Rp. 3,5 milyar.

Ini akan mengakibatkan harga penawaran yang terlalu tinggi dari harga pasaran dan para calon pembeli sudah ga mau lagi untuk menawar harga karena kurang enak kalau nawarnya terlalu rendah.

Dengan specifikasi luas tanah dan bangunan yang ada, terus dengan menawarkan harga yang terlalu tinggi tersebut, banyak para calon pembeli tidak mau lagi mendalami untuk mengajukan penawaran atau bahkan dianggap melampaui buget yg dialokasikan, ahirnya bukan jadi pilihan untuk di beli.

Kesimpulannya Jika ingin menjual sebuah rumah/property pikirkan harga penawaran sesuai harga pasaran dilokasi tersebut. jangan berpikir untuk menentukan harga  sesuai keinginan atau kebutuhan yang diinginkan, karena akan mengakibatkan tidak terjualnya rumah yang akan dijual.

Demikian sedikit diskusi untuk nentuin harg jual rumah, semoga bermanfaat....

Wassalamualikum Wr.Wb.
tatangproperty.blogspot.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar