Assalamualikum
Wr.Wb.
Lembar
5 = 11 Ramadhan 1439 H
Item - item biaya KPR, dan biaya “surat-surat”
Sering sekali kita mendengar, setelah deal harga jual beli property, orang-orang pada kasih statement :
Biayanya
dibagi 2 dan
Biaya
ngurus surat-surat
Dalam hal
ini agar tidak salah kaprah, perlu dijelaskan “Ngurus surat-surat” sebenernya itu yang dimaksud, yaitu :
Urus transaksi di Notaris setempat, dengan rincian item biaya yang akan dijelaskan dibawah ini,
Terus biaya dibagi 2, sebenernya hanya item biaya AJB (akte jual beli) saja yang dibagi dua antara penjual dan pembeli.
Kita coba ulas lebih detail lagi :
Urus transaksi di Notaris setempat, dengan rincian item biaya yang akan dijelaskan dibawah ini,
Terus biaya dibagi 2, sebenernya hanya item biaya AJB (akte jual beli) saja yang dibagi dua antara penjual dan pembeli.
Kita coba ulas lebih detail lagi :
Item-item
biaya transaksi jual-beli dengan pembayaran secara Cash, maka rincian biaya
pengurusan surat-suratnya di notaris / PPAT (Pejabat pembuat akte tanah)
sebagai berikut :
Contoh dengan nilai transaksi yang sudah deal sebuah property, di Cipete utara, kebayoran baru, Jakarta Selatan =
NJOP 2018 : Rp. 2.519.025.000
Harga
transaksi : Rp. 5.700.000.000
PENJUAL :
Pajak penjual Pph : 2,5% X 5.700.000.000 = Rp. 142.500.000
Cek legalitas sertifikat di BPN : =
Rp. 250.000
Validasi pajak Pph : =
Rp. 250.000
Akte Jual Beli (AJB) : (1% X NJOP) : 2.= Rp. 12.500.000
Total = Rp. 155.350.000
Total = Rp. 155.350.000
PEMBELI :
Pajak pembeli (BPHTB) :
5% X (5,7 M - 80.000.000) = Rp.
281.000.000.
Cek zona nilai tanah :
= Rp. 200.000.
Validasi pajak BPHTB : = Rp. 250.000
Akte jual Beli (AJB) :
(1%
X NJOP ) : 2 = Rp. 12.500.000
Balik Nama ke Pembeli : (0,5% X NJOP ) = Rp. 12.500.000
PNBP balik nama : (Ls tanah X Zona tanah) / 1000 = Rp. 3.800.000
Total = Rp. 310.450.000
Catatan :
Biaya-biaya
diatas berbeda-beda di setiap kantor Notaris/PPAT, tergantung kebijakan
masing-masing kantor Notaris, kecuali Biaya yg tetap sama, rumusan/formula pajak
penjual dan pajak pembeli (hanya setiap daerah berbeda, nilai jual tidak kena
pajaknya).
BPHTB = Bea
perolehan hak tanah dan bangunan
PNBP =
pendapatan negara bukan pajak
Jika
pembelian menggunakan KPR (kredit pembelian rumah), tentunya ada biaya proses
KPR di bank, dan biaya-biaya ini berbeda-beda setiap Bank nya, rincian item biayanya
sebagai berikut :
Item-item biaya KPR :
Biaya appraisal : tarif
dari kantor apraisal
Biaya provisi : 0,75% dari plafond kredit
Biaya proses : 0,25% dari plafond kredit
Biaya administrasi kredit : tarif
dari Bank
Biaya notaris : tarif dari notaris
( biaya pengikatan, SKMHT, PH, dan legalisasi).
( biaya pengikatan, SKMHT, PH, dan legalisasi).
Premi asuransi jiwa : ditentukan oleh pihak asuransi
Premi asuransi kebakaran : ditentukan oleh pihak asuransi
Biaya APHT : tarif dari notaris
Sebagai
gambaran kasar saja, biaya-biaya KPR tersebut, diperkirakan kurang lebih 5% dari
plafon kredit.
Keterangan :
SKMHT : Surat kuasa membebankan hak tanggungan
PH : Pengakuan hutang
APHT : Akta pembebanan hak tanggungan
Demikian
uraian sedikit tentang biaya-biaya yg berkaitan dengan proses jual-beli sebuah rumah/property.
Semoga
bermanfaat.
Wassalamualikum
Wr,Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar