Lembar 4, 10 Ramadhan 1439 H.
Harga NJOP, harga pasaran dan harga transaksi
Menurut
Wikipedia, arti dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) :
Nilai Jual
Objek Pajak adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek
lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.
Besarnya
Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
a. Sebesar
40% (empat puluh persen)
Objek pajak
perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Objek Pajak atas
bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar
rupiah);
Objek pajak
perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih besar dari 25 Ha (dua puluh lima
hektare) yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara,
badan usaha swasta, maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah
dan swasta;
Objek pajak
kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak
Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin
Pemanfaatan
Kayu yang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya dilakukan sekaligus dengan
pemungutan Iuran Hasil Hutan;
b. Sebesar
20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.
Kita coba
diskusi yang ga perlu jelimet-jelimet untuk mengartikan NJOP, yang akan dibahas
sekarang adalah yang berkaitan Nilai NJOP tersebut dengan harga pasaran sebuah
rumah/property, berikut harga Dealnya sebuah transaksi.
Sering sekali
para penjual dan pembeli rumah mengaitkan harga penawarannya dengan harga NJOP
yang tertera pada blangko PBB tahun berjalan.
Dalam beberapa
hal dan kasus pengaitan tersebut bisa jadi acuan yang sesuai, sebagai contoh :
GAMBAR. A
Lihat lembar PBB thn 2018 (pajak bumi
dan bangunan) pada gambar A, disana tertulis nilai NJOP total (lingkar warna
biru 2) sebesar Rp.924.600.000.
Dan penjual
(pemilik rumah) buka penawaran harga sebesar
Rp. 900.000.000. jadi buka harga sesuai NJOP tidak menggunakan harga
pasaran yang berlaku disana.
Kenapa bisa
terjadi dan boleh dikatakan “murah” ?, ini ada kemungkinan-kemungkinan alasan
tertentu :
- Ada
kebutuhan mendesak dari penjual agar cepat terjual.
- Sudah
lama dipasarkan belum laku-laku juga, ahirnya memutuskan untuk jual harga NJOP.
Dengan buka
harga sesuai NJOP dapat diharapkan rumah tersebut cepat terjual.
GAMBAR. B
Dalam kasus kedua, coba lihat lembar
PBB tahun 2018, gambar B, disana tertulis :
- Nilai
NJOP total (lingkar warna biru 2) sebesar Rp. 2.648.868.000. dan.
- NJOP
harga tanah/m2 sesuai lingkar warna biru no.1 sebesar Rp. 7.623.000.
Rumah ini sudah transaksi di harga tanah Rp. 13,7 juta/m2, dihargain nilai tanah saja
karena kondisi rumah yang sudah lama/tua.
Harga tanah
yang 13,7juta/m2 itu sebenernya dibawah harga pasaran disana di Cilandak barat,
jak-sel, yaitu sudah diatas 15 juta/m2.
Dan deal
harga sebesar Rp.13,7 juta/m2,
sementara
harga tanah/m2 sesuai NJOP Rp. 7,623 juta/m2.
Jadi artinya deal harga tersebut kurang lebih
1,8 kali harga NJOP. Hampir 2 kali lipatnya.
GAMBAR C.
Untuk hal kasus ke ketiga, coba lihat lembar fotocopy
PBB tahun 2017, gambar C, disana tertulis :
- Nilai
NJOP total (lingkar warna biru 2) sebesar Rp. 4.162.355.000, dan
- NJOP
harga tanah/m2 sesuai lingkar warna biru no. 1 sebesar Rp. 5.095.000.
- Lingkar
warna biru 3, yaitu nilai pajak PBB rumah tsb yang harus dibayar pada tahun
2017 dan bukan pengertian nilai NJOP.
Harga pasaran
tanah di sekitar rumah tersebut yaitu di Cipete selatan, cilandak, jak-sel sudah diatas Rp.15 juta/m2, taruhlah kita
ambil rata-rata harga Rp. 15juta/m2.
Sementara harga
tanah/m2 menurut NJOP sebesar Rp. 5,095juta/m2, berarti perbandingan harga pasaran
dengan harga NJOP bisa 3 kali lipatnya.
Kesimpulannya,
:
- Harga
tanah/m2 menurut NJOP tidak bisa sebagai patokan untuk menentukan harga pasaran
tanah disekitar lokasi tersebut, hanya bisa sebagai data pembanding saja. Karena
harga pasaran bisa 3 kalinya harga NJOP bahkan 5 kalinya harga NJOP.
- Harga
total NJOP di beberapa kasus transaksi jual beli, bisa sebagai acuan perhitungan
biaya “surat-surat” dan pajak penjual (Pph) dan pajak pembeli (BPHTB).
Demikian sedikit
ulasan mengenai NJOP (Nilai jual objek pajak) di kaitkan dengan beberapa hal
dalam jual beli sebuah rumah / property.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar